
Desa Padang Jaya
Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER - 64
AFTHON ILMAN, S.Sos | 17 Juni 2022 | 534 Kali Dibaca
Artikel
AFTHON ILMAN, S.Sos
17 Juni 2022
534 Kali Dibaca
A. Pengertian
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 (PP No. 72/2005) tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 (Permendagri No. 18/2018) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 (Permendagri No. 5/2007) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. LKD dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah mufakat kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Kabupaten.
Pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan:
1) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2) berkedudukan di Desa setempat;
3) keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa;
4) memiliki kepengurusan yang tetap;
5) memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
6) tidak berafiliasi kepada partai politik.
B. Tugas dan Fungsi
Tugas LKD meliputi:
1. membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa;
2. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
3. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
4. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; serta
5. menumbuhkakembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LKD antara lain:
1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat desa;
4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
C. Jenis-jenis LKD
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit terdiri dari:
1. Rukun Tetangga (RT)
2. Rukun Warga (RW)
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
4. Karang Taruna
5. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Pengurus LKD dipilih secara musyawarah mufakat dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan dan jumlah pengurus LKD disesuaikan dengan kebutuhan, secara umum terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang/seksi/divisi kegiatan. Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1136

Populasi
1056

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
2192
1136
LAKI-LAKI
1056
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2192
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I

Sekretaris Desa
SAMSUDIN

KAUR KEUANGAN
ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom

KASI PEMERINTAHAN
AFTHON ILMAN, S.Sos

KASI KESEJAHTERAAN
SERLY CAHYA NINGSIH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
HUSNUL INDRIANINGSIH

KASI PELAYANAN
LARASATI, S.P

KAUR PERENCANAAN
FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb

STAF TU
CHUSNUL LAILI

STAF KEBERSIHAN
MISDAR

Staf Digital
ARDI SAPUTRA

Staf Digital
JAMJUR SOFYAN



Desa Padang Jaya
Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER, 64
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
18 INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Arsip Artikel

663 Kali
Cara Instalasi Dan Pemanfaatan Layanan Mandiri Versi Android Desa Padang Jaya


534 Kali
Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyrakatan Desa


426 Kali
IV.2 Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

417 Kali
Kedatangan Mahasiswa yang BerKKN dari Kampus UMKT Tanah Grogot di Desa Padang Jaya, Kuaro

365 Kali
MUSRENBANG DESA DALAM RANGKA PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP DESA ) TAHUN 2024


354 Kali
III.3 Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, K

349 Kali
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025

7 Kali
BANTUAN BEASISWA ANAK BERPRESTASI OLEH PEMERINTAH DESA

30 Kali
PENYERAHAN DOKUMEN LOMBA DESA 2025

33 Kali
Gotong Royong Membuat Pos Jaga Di Tiga Titik

20 Kali
MENINDAKLANJUTI MENGENAI PENCEGAHAN DAN PENCURIAN TANDAN BUAH KELAPA SAWIT

44 Kali
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) 2025

106 Kali
PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA PADANG JAYA KECAMATAN KUARO

65 Kali
PANEN JAGUNG BERSAMA KAPOLRES PASER
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 668 |
Kemarin | : | 790 |
Total | : | 325,474 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.176 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Kirim Komentar