Desa Padang Jaya

Kecamatan Kuaro
Kabupaten PASER - Kalimantan Timur

Artikel

Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyrakatan Desa

AFTHON ILMAN, S.Sos

22 17-0 21:16:41

209 Kali Dibaca

Lembaga Kemasyarakatan Desa

A. Pengertian

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 (PP No. 72/2005) tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 (Permendagri No. 18/2018) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 (Permendagri No. 5/2007) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.

LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. LKD dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah mufakat kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Kabupaten.

 

Pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan:

1) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

2) berkedudukan di Desa setempat;

3) keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa;

4) memiliki kepengurusan yang tetap;

5) memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan

6) tidak berafiliasi kepada partai politik.

 

B. Tugas dan Fungsi

Tugas LKD meliputi:

1. membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa;

2.  menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;

3. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

4. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; serta

5. menumbuhkakembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

Fungsi LKD antara lain:

1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;

3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat desa;

4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;

5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;

6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan

7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

C. Jenis-jenis LKD

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit terdiri dari:

1. Rukun Tetangga (RT)

2. Rukun Warga (RW)

3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

4. Karang Taruna

5. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

 

Pengurus LKD dipilih secara musyawarah mufakat dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan dan jumlah pengurus LKD disesuaikan dengan kebutuhan, secara umum terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang/seksi/divisi kegiatan. Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I

Sekretaris Desa

SAMSUDIN

KAUR KEUANGAN

ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom

KASI PEMERINTAHAN

AFTHON ILMAN, S.Sos

KASI KESEJAHTERAAN

SERLY CAHYA NINGSIH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

HUSNUL INDRIANINGSIH

KASI PELAYANAN

LARASATI, S.P

KAUR PERENCANAAN

FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb

STAF TU

CHUSNUL LAILI

STAF KEBERSIHAN

MISDAR

Staf Digital

ARDI SAPUTRA

Staf Digital

JAMJUR SOFYAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Padang Jaya

Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER, 64

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:26
Kemarin:866
Total:294,662
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.145.200.8
Browser:Mozilla 5.0

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Sinergi Program

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.198.299.000,00RP 687.080.057,20

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.721.899.000,00RP 264.882.352,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 80.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 833.187.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 42.821.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.072.467.000,00RP 517.203.514,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 169.824.000,00RP 169.824.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 52.543,20

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.382.885.200,00RP 256.282.352,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 744.597.800,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 592.416.000,00RP 8.600.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER - 64

Buka Peta

Wilayah Desa