
Desa Padang Jaya
Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER - 64
AFTHON ILMAN, S.Sos | 08 Juni 2022 | 387 Kali Dibaca

Artikel
AFTHON ILMAN, S.Sos
22 08-0 10:21:00
387 Kali Dibaca
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
(1) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa terdiri atas :
- Sekretariat Desa;
- Pelaksanan Kewilayahan dan
- Pelaksana Teknis
(3) Perangkat desa sebagaimana dimaksud, berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Tugas Dan Fungsi
1. Kepala Desa
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
2. Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uraian tugas Sekretaris Desa meliputi :
- Menyusun rancangan produk hukum desa;
- Mengundangkan produk hukum desa;
- Menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
- Memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan;
- Memberikan pelayanan administrasi;
- Melakukan penatausahaan keuangan desa;
- Menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Menginventarisir dan mengelola aset desa;
- Mengelola administrasi kepegawaian;
- Mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat;
- Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Kepala Urusan
- Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(a). Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
-
- Tata naskah;
- Administrasi surat menyurat;
- Arsip dan ekspedisi;
- Penataan administrasi perangkat desa;
- Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- Penyiapan rapat;
- Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
(b). Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
-
- Pengurusan administrasi keuangan;
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan;
- Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
(c). Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
-
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Kepala Seksi
- Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(a). Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
-
- Melaksanakan manajemen tata prajapemerintahan;
- Menyusun rancangan regulasi desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- Mengelola data dan permasalahan kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
(b). Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
-
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
(c). Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
-
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1136

Populasi
1056

Populasi
2192
1136
LAKI-LAKI
1056
PEREMPUAN
2192
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I

Sekretaris Desa
SAMSUDIN

KAUR KEUANGAN
ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom

KASI PEMERINTAHAN
AFTHON ILMAN, S.Sos

KASI KESEJAHTERAAN
SERLY CAHYA NINGSIH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
HUSNUL INDRIANINGSIH

KASI PELAYANAN
LARASATI, S.P

KAUR PERENCANAAN
FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb

STAF TU
CHUSNUL LAILI

STAF KEBERSIHAN
MISDAR

Staf Digital
ARDI SAPUTRA

Staf Digital
JAMJUR SOFYAN



Desa Padang Jaya
Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER, 64
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
18 INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Arsip Artikel

591 Kali
Cara Instalasi Dan Pemanfaatan Layanan Mandiri Versi Android Desa Padang Jaya

358 Kali
Kedatangan Mahasiswa yang BerKKN dari Kampus UMKT Tanah Grogot di Desa Padang Jaya, Kuaro


356 Kali
IV.2 Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan


294 Kali
III.3 Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, K

270 Kali
MUSRENBANG DESA DALAM RANGKA PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP DESA ) TAHUN 2024

267 Kali
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025

228 Kali
RAPAT KOORDINASI RANCANGAN APBDES 2024

32 Kali
PEMBEKALAN KELOMPOK KERJA KAMPUNG KB Oleh DPPKBP3A Paser

78 Kali
DMPD Kabupaten Paser Melakukan Pembinaan Kepada Desa Padang Jaya

74 Kali
DESA PADANG JAYA DI TETAPKAN JUARA 1 LOMBA DESA TINGKAT KABUPATEN
.jpeg)
79 Kali
rapat koordinasi Pemerintah Desa dengan Pengelola Badan Usaha Milik Desa
129 Kali
DESA PADANG JAYA MENGIKUTI LOMBA DESA TINGKAT KABUPATEN

105 Kali
KUNJUNGAN KETUA PKK KABUPATEN PASER KE DESA PADANG JAYA

99 Kali
SEKOLAH SD ALAM BALIKPAPAN MELAKUKAN KEGIATAN DI DESA PADANG JAYA
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 100 |
Kemarin | : | 866 |
Total | : | 294,736 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.148.171.222 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Kirim Komentar