Desa Padang Jaya

Kecamatan Kuaro
Kabupaten PASER - Kalimantan Timur

Artikel

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

AFTHON ILMAN, S.Sos

22 08-0 10:21:00

387 Kali Dibaca

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

(1) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.

(2) Perangkat Desa terdiri atas :

  1. Sekretariat Desa;
  2. Pelaksanan Kewilayahan dan
  3. Pelaksana Teknis

(3) Perangkat desa sebagaimana dimaksud, berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.


Tugas Dan Fungsi

1. Kepala Desa

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. Melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
    3. Pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
    4. Pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

2. Sekretaris Desa

  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
    5. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uraian tugas Sekretaris Desa meliputi :
    1. Menyusun rancangan produk hukum desa;
    2. Mengundangkan produk hukum desa;
    3. Menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
    4. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
    5. Memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan;
    6. Memberikan pelayanan administrasi;
    7. Melakukan penatausahaan keuangan desa;
    8. Menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    9. Menginventarisir dan mengelola aset desa;
    10. Mengelola administrasi kepegawaian;
    11. Mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat;
    12. Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Kepala Urusan

  • Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(a). Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

    1. Tata naskah;
    2. Administrasi surat menyurat;
    3. Arsip dan ekspedisi;
    4. Penataan administrasi perangkat desa;
    5. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
    6. Penyiapan rapat;
    7. Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
    8. Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
    9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

(b). Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

    1. Pengurusan administrasi keuangan;
    2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
    3. Verifikasi administrasi keuangan;
    4. Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
    5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

(c). Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

    1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
    2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
    3. Melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan
    4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

4. Kepala Seksi

  • Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(a). Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

    1. Melaksanakan manajemen tata prajapemerintahan;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
    6. Mengelola data dan permasalahan kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
    9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

(b). Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

    1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
    4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

(c). Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
    3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I

Sekretaris Desa

SAMSUDIN

KAUR KEUANGAN

ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom

KASI PEMERINTAHAN

AFTHON ILMAN, S.Sos

KASI KESEJAHTERAAN

SERLY CAHYA NINGSIH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

HUSNUL INDRIANINGSIH

KASI PELAYANAN

LARASATI, S.P

KAUR PERENCANAAN

FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb

STAF TU

CHUSNUL LAILI

STAF KEBERSIHAN

MISDAR

Staf Digital

ARDI SAPUTRA

Staf Digital

JAMJUR SOFYAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Padang Jaya

Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER, 64

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:100
Kemarin:866
Total:294,736
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.148.171.222
Browser:Mozilla 5.0

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Sinergi Program

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.198.299.000,00RP 687.080.057,20

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.721.899.000,00RP 264.882.352,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 80.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 833.187.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 42.821.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.072.467.000,00RP 517.203.514,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 169.824.000,00RP 169.824.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 52.543,20

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.382.885.200,00RP 256.282.352,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 744.597.800,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 592.416.000,00RP 8.600.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER - 64

Buka Peta

Wilayah Desa